Mulai 1 Januari 2009, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dengan rincian sbb:
- Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
- Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
- Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
Tentunya ini kabar baik buat kita. Sebab berarti kita bisa sedikit menabung lebih banyak. Hehehe.
Apakah fakta ini akan mempengaruhi pilihan saya pada Pemilu dan Pilpres 2009? Wah, lihat saja nanti.