Leave a comment

Besaran PTKP 2009

Mulai 1 Januari 2009, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dengan rincian sbb:

  • Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Tentunya ini kabar baik buat kita. Sebab berarti kita bisa sedikit menabung lebih banyak. Hehehe.

Apakah fakta ini akan mempengaruhi pilihan saya pada Pemilu dan Pilpres 2009? Wah, lihat saja nanti.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: